Selamat datang. Semoga blog ini bisa memberikan kontribusi positif baggi dunia pendidikan.
Kamis, 25 Desember 2014
Senin, 20 Oktober 2014
Pemimpin yang Suka Menolong
Pada suatu malam, khalifah Umar bin Khathab keluar dari rumahnya. Dia berjalan menyusuri pinggiran kota Madinah. Begitulah kebiasaan pemimpin kaum muslimin itu. Setiap malam, dia selalu menyempatkan diri berkeliling dari satu kampung ke kampung yang lain untuk memastikan bahwa seluruh rakyatnya dalam keadaan tercukupi segala kebutuhannya.
Umar bin Khathab berjalan dan terus berjalaa. Langit yang cerah sebagai atapnya. Di sana, kelap- kelip bintang seolah menjadi saksi atas apa-apa yang dilakukan khalifah kedua itu. Ternyata, langkah sang khalifah semakin jauh meninggalkan rumahnya, hingga tiba di sebuah gurun yang sangat sepi sekali. Di sana, dia melihat sebuah tenda yang masih ada tanda-tanda kehidupan. Ke sanalah khalifah Umar melangkah.
Setelah kian dekat, Umar bin Khathab dapat melihat seorang lelaki sedang duduk di luar sebuah tenda. Raut muka lelaki tersebut tampak gelisah. Sementara itu, dari dalam tenda terdengar sebuah erangan. Rupanya istri si lelaki itu akan melahirkan. Umar berpikir, pastilah lelaki Badui itu sangat khawatir terhadap keselamatan istrinya. Apalagi tidak ada orang lain selain hanya mereka berdua.
Maka, Umar pun segera berbalik arah. Dia berjalan cepat supaya lekas sampai di rumah. Sesampai di rumah, dia segera menemui istrinya, ummi Kultsum bin Abi Thalib.
"Ada apa wahai Amirul Mukminin? Kenapa engkau tampak begitu gelisah?"
"Wahai istriku, ada kesempatan mulia dari Allah untukmu, maukah engkau ikut denganku?"
"Ya!" jawab Ummu Kultsum dengan muka berbinar.
"Ada seorang Badui pendatang yang hidup di pinggiran kota. Saat ini, istrinya akan melahirkan, tetapi tidak ada orang lain yang menolongnya." kata Umar.
"Kalau begitu, marilah kita segera ke sana!" potong Ummu Kultsum. Ummul mukminin itu segera mempersiapkan segala sesuatu untuk membantu persalinan pendatang itu. Sementara itu, Umar mengambil tepung dan segala perlengkapan untuk memasak. Setelah semua siap, lantas mereka beranjak ke tempat orang Badui itu. Dengan sedikit tergesa, mereka pergi menuju tenda pendatang tadi. Tak lama berselang, mereka pun telah sampai.
Sesampainya di tenda milik Badui tadi, Ummul mukminin segera minta izin masuk untuk membantu persalinan. Sementara itu, Umar langsung mempersiapkan tempat memasak. Dia membuat adonan kemudian mengukusnya. Semua itu dilakukannya seorang diri dengan cekatan.
Laki-laki Badui yang semula kebingungan itu menjadi tenang. Diam-diam, dia memperhatikan kedua tamunya yang misterius itu. Dalam hati, dia sangat bersyukur. Di tengah padang pasir yang gersang itu masih ada yang peduli dengannya. Dia pun berpikir kalau orang itu lebih pantas menjadi khalifah daripada Umar. Dia tidak tahu kalau dia adalah Umar bin Khathab, khalifah yang sangat perhatian kepada seluruh rakyatnya.
Tak berapa lama dari dalam tenda terdengar suara lengkingan tangis bayi. Rupanya istri si Badui itu telah melahirkan. Laki-laki Badui yang sejak tadi berdiri gelisah di depan tenda, pun menjadi lega. Raut mukanya terlihat bahagia.
"Wahai Amirul mukminin, katakan kepada sahabatmu itu kalau istrinya telah melahirkan seorang bayi laki-laki dengan selamat." Tiba-tiba dari dalam tenda, terdengar Ummul mukminin berteriak. Spontan saja dia menyebut Umar dengan panggilan ‘Amirul mukminin’. Dia tidak sadar kalau tadi telah bersepakat akan menyembunyikan identitas mereka supaya si Badui merasa nyaman.
Mendengar sebutan itu, si Badui tampak terkejut. Dia mundur beberapa langkah. Dia sungguh tidak menyangka kalau laki-laki tamunya itu ternyata Amirul Mukmrnin, sang khalifah. Rasa bangga, malu, sekaligus takut, bercampur menjadi satu. Sementara itu, Umar yang melihat perubahan pada si laki-laki Badui itu segera menenangkannya.
"Tenanglah wahai saudaraku. Aku itu tak lebih hanya sebagai saudaramu!" kata Umar lembut. Dia terus memasak roti itu sampai matang. Setelah dirasanya matang, dia memberikannya kepada Ummu Kultsum supaya istri si Badui itu makan.
"Sekarang lekaslah engkau makan, wahai saudaraku! Aku y akin, pastilah engkau juga lapar" tawar Umar.
Sejenak, laki-laki Badui itu terlihat ragu. Tapi perutnya tidak mau diajak kompromi. Akhirnya, dia pun memberanikan diri untuk makan roti yang telah dimasakkan oleh khalifahnya.
Setelah semuanya beres, Umar dan Ummu Kultsum pun mohon diri. Khalifah Umar telah menempatkan diri sebagai seorang pemimpin yang sangat peduli terhadap keadaan rakyatnya. Bahkan, dia pernah berkata bahwa kalau rakyatnya lapar, maka dialah orang yang pertama kali akan kelaparan. Kalau rakyatnya susah, maka dialah orang yang pertama kali menanggung kesusahan.
Semoga kita bisa meneladaninya.
Disadur dari buku Taubatnya Seorang Pelacur, Penerbit DIVA Press, http://m.kolom.abatasa.co.id/kolom/detail/hikmah/709/pemimpin-yang-suka-menolong.html
Sabtu, 11 Oktober 2014
Kisah Menyentuh
Seorang pria mendatangi seorang Sufi yang diseganinya, “Sufi, saya bosan hidup. Rumah tangga berantakan. Usaha kacau. Saya ingin mati saja.”
Sang Sufi tersenyum, “Oh, kamu pasti sedang sakit, dan penyakitmu pasti bisa sembuh.”
“Tidak Sufi, tidak. Saya sudah tidak ingin hidup lagi, saya ingin mengakhiri hidup saya ini saja,” tolak pria itu.
“Baiklah kalau memang itu keinginanmu. Ambil racun ini. Minumlah setengah botol malam ini, sisanya besok sore jam 6. Jam 8 malamnya engkau akan mati dengan tenang.”
Pria itu bingung. Pikirnya setiap Sufi yang ia pernah datangi selalu memberikannya semangat hidup. Tapi yg ini sebaliknya dan justru menawarkan racun.
Sesampainya di rumah, ia minum setengah botol racun yang diberikan Sufi tadi. Ia memutuskan makan malam dengan keluarga di restoran mahal dan memesan makanan favoritnya yang sudah lama tidak pernah ia lakukan. Untuk meninggalkan kenangan manis, ia pun bersenda gurau dengan riang bersama keluarga yang diajaknya. Sebelum tidur pun, ia mencium istrinya dan berbisik, “Sayang, aku mencintaimu.”
Besok paginya dia bangun tidur, membuka jendela kamar dan melihat pemandangan di luar. Tiupan angin pagi menyegarkan tubuhnya. Dan ia tergoda untuk jalan pagi.
Pulang ke rumah, istrinya masih tidur. Ia pun membuat 2 cangkir kopi. Satu untuk dirinya, dan satunya untuk istrinya.
Istrinya yang merasa aneh, kemudian terheran-heran dan bertanya, “Sayang, apa yg terjadi? Selama ini, mungkin aku ada salah ya. Maafkan aku ya sayang?”
Kemudian dirinya mengunjungi ke kantornya, ia menyapa setiap orang. Stafnya pun sampai bingung, “Hari ini, Boss kita kok aneh ya?” Ia menjadi lebih toleran, apresiatif terhadap pendapat yang berbeda. Ia seperti mulai menikmatinya.
Pulang sampai rumah jam 5 sore, ternyata istrinya telah menungguinya. Sang istri menciumnya, “Sayang, sekali lagi mohon maaf, kalau selama ini aku selalu merepotkanmu.” Demikian halnya dengan anak-anaknya yang berani bermanjaan kembali padanya.
Tiba-tiba, ia merasa hidup begitu indah. Ia mengurungkan niatnya untuk bunuh diri. Tetapi bagaimana dengan racun yang terlanjur sudah ia minum?
Bergegas ia mendatangi sang Sufi, dan bertanya cemas mengenai racun yang telah sebelumnya ia minum kemarin. Sang Sufi dengan enteng mengatakan, “Buang saja botol itu. Isinya hanyalah air biasa kok. Dan saya bersyukur bahwa ternyata kau sudah sembuh.”
“Bila kau hidup dengan kesadaran bahwa maut dapat menjemputmu kapan saja, maka kau akan menikmati setiap detik kehidupan ini. Maka leburkan “belenggu egomu”. Satu kata untukmu, “Bersyukurlah”. Karena itulah rahasia kehidupan sesungguhnya. Itulah kunci kebahagiaan, dan jalan menuju ketenangan”.
Jumat, 10 Oktober 2014
Minggu, 08 April 2012
Keajaiban Sedekah
Saya pernah mengalami hal yang sangat "aneh" dari manfaat sedekah. Beberapa bulan ke belakang, ayah saya menelpon dan meminta bantuan dana pembangunan mesjid yang beliau kelola. Beliau memberi pilihan boleh membantu dalam bentuk uang maupun material. Lantas tanpa pikir panjang lagi saya megirimkan bantuan batu bata sebanyak 1000 buah (per buah harganya Rp. 500. Jadi total uang yang saya keluarkan adalah sebesar Rp. 500.000.
Allah SWt rupanya segera membalas sedekah saya secara tunai. Beberapa minggu setelah saya menyumbangkan batu bata untuk pembangunan mesjid tersebut, saya mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar lima juta rupiah dari kementerian pendidikan nasional.
Subhanalloh.
Allah SWt rupanya segera membalas sedekah saya secara tunai. Beberapa minggu setelah saya menyumbangkan batu bata untuk pembangunan mesjid tersebut, saya mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar lima juta rupiah dari kementerian pendidikan nasional.
Subhanalloh.
Jumat, 09 Desember 2011
Euforia Sertifikasi Profesi Guru
Jika kita tanya sejumlah mahasiswa yang sedang menempuh kuliah di perguruan tinggi fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, apa yang menjadi motivasi mereka ingin menjadi guru, jawaban mereka hampir bisa dipastikan sama ; karena profesi guru dalam konteks kekinian dianggap menjanjikan dalam hal kesejahteraan, hingga berimbas pada meningkatnya prestise profesi guru di mata masyarakat.
Selain gaji yang jumlah nominalnya dianggap lumayan, ditambah lagi dengan tunjangan profesi bagi guru yang sudah bersertifikat sebesar satu kali gaji pokok, semakin mendongkrak image guru yang dulunya disebut-sebut sebagai “Umar Bakri” kini mendapat panggilan baru, guru “Aburizal Bakri”, sebagai bentuk analogi bahwa dengan menjadi guru, seseorang dapat hidup layak walaupun tidak sekaya orang nomor wahid salah satu partai besar di negeri ini.
Berbicara sertifikasi guru, tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 8 disebutkan: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Dengan kebijakan sertifikasi guru ini, bukan berarti selesai sudah segala permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan, karena sertifikasi bukanlah tujuan, namun hanyalah salah satu sarana dalam pencapaian tujuan. Sertifikat pendidik bukan jaminan bahwa pemegang sertifikat tersebut adalah guru yang mumpuni dalam mencetak peserta didik yang beriman dan bertaqwa, cerdas, bermartabat, berahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sejalan dengan amanat UU No. 20 tentang Sisdiknas.
Dalam benak penulis, terdapat sekelumit pertanyaan yang muncul di tengah-tengah kesibukan para guru/pendidik dalam “mengejar” sertifikat profesinya. Pertama. Kredibilitas perguruan tinggi tempat para calon guru menimba ilmu seolah-olah masih diragukan kualitasnya oleh pemerintah. Jika kita runut secara etimologis, profesi berasal dari Bahasa Inggris, profession yang artinya pekerjaan. (John M. Echol dan Hassan Shadily). Sementara itu, (Kusnandar : 2007) menyatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
Artinya (menurut pandangan penulis yang masih awam), jika seseorang telah menempuh jenjang S1 fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, kemudian berhasil memperoleh ijazah serta akta mengajar (Akta IV) yang membuat dirinya berhak menyandang gelar sarjana pendidikan, secara otomatis orang tersebut berhak untuk berprofesi sebagai guru, karena pendidikan keguruan yang dia tempuh di bangku kuliah telah dijalani secara intensif, memenuhi unsur akademis, dan telah melalui serangkaian ujian pengetahuan dan keterampilan khusus yang notabene para penguji di kampusnya merupakan orang-orang yang sudah tidak diragukan lagi kredibilitasnya.
Dengan begitu, ijazah dan akta mengajar yang dia terima sejatinya merupakan “sertifikat profesi” bagi dirinya karena selama di bangku perkuliahan pun dia telah dibekali dengan bebagai kompetensi guru, baik akademik, kepribadian, pedagogik dan kompetensi profesional. Jujur saja, secara pribadi saya belum memahami perbedaan esensial dari eksistensi FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) yang dilaksanakan sekurang-kurangnya empat tahun dengan PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru) selama kurang lebih dua minggu.
Kedua, munculnya euforia yang berlebihan dari para guru yang telah, sedang dan akan segera memperoleh sertifikat pendidik. Euforia ini muncul karena kata pertama yang berkaitan dengan sertifikasi adalah finansial. Kita pasti mafhum, jika sudah diiming-imingi dengan uang, semua orang pasti senang, termasuk guru sekalipun. Manakala kegembiraan yang terlalu meluap terjadi pada seorang pendidik, dikhawatirkan akan terjadi disorientasi dalam melaksanakan tupoksi, hingga guru menganggap bahwa tujuannya mengajar dan mendidik adalah untuk mendapatkan selembar sertifikat, yang ujung-ujungnya untuk mendapatkan uang. Apakah yang akan terjadi pada dunia pendidikan kita di kemudian hari jika segala sesuatu diukur dengan uang?
Ketiga, sertifikasi ditengarai menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan internal guru khususnya dan di kalangan PNS pada umumnya. Tidak hanya dari sudut finansial, sertifikasi pun semakin mengukuhkan jiwa senioritas di kalangan guru bersertifikat dan menumbuhkan sikap minder bagi yang belum bersertifikat. Lebih parah lagi, terjadinya “pembagian jatah” antrian sertifikasi yang salah karena human error dalam manajemen sekolah bisa memicu konflik internal di kalangan pendidik yang berimbas pada menurunnya kualitas budaya kerja di sekolah.
Sah-sah saja jika pemerintah bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dengan kebijakan sertifikasi, namun alangkah baiknya jika prosesnya terpisah dengan aspek kesejahteraan. Penambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok di zaman yang serba mahal ini adalah sesuatu yang wajar dan manusiawi diberikan sesegera mungkin pada semua guru yang telah berijazah S1 dan memiliki akta mengajar tanpa perlu mengikuti sebuah proses bernama sertifikasi.
Persoalan lain mengenai aspek peningkatan profesionalitas bisa dilakukan sembari jalan secara merata dan pasti akan diikuti para guru dengan ikhlas. Apalagi jika pelaksanaannya tidak sebatas formalitas namun benar-benar murni demi kualitas, karena pada hakikatnya, tolok ukur penilaian profesionalisme guru bukan hanya dilihat dari kemampuannya mengelola administrasi pengajaran, namun sejauh mana dampak dari pengajaran, pendidikan dan latihan yang diberikan oleh guru mampu mengubah perilaku peserta didik menjadi lebih berkualitas. Dengan demikian, tidak akan ada lagi euforia di kalangan guru yang telah, sedang dan akan segera memperoleh sertifikat pendidik, dan tentunya kecemburuan sosial di kalangan guru pun akan tereliminir.
Selain gaji yang jumlah nominalnya dianggap lumayan, ditambah lagi dengan tunjangan profesi bagi guru yang sudah bersertifikat sebesar satu kali gaji pokok, semakin mendongkrak image guru yang dulunya disebut-sebut sebagai “Umar Bakri” kini mendapat panggilan baru, guru “Aburizal Bakri”, sebagai bentuk analogi bahwa dengan menjadi guru, seseorang dapat hidup layak walaupun tidak sekaya orang nomor wahid salah satu partai besar di negeri ini.
Berbicara sertifikasi guru, tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 8 disebutkan: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Dengan kebijakan sertifikasi guru ini, bukan berarti selesai sudah segala permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan, karena sertifikasi bukanlah tujuan, namun hanyalah salah satu sarana dalam pencapaian tujuan. Sertifikat pendidik bukan jaminan bahwa pemegang sertifikat tersebut adalah guru yang mumpuni dalam mencetak peserta didik yang beriman dan bertaqwa, cerdas, bermartabat, berahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sejalan dengan amanat UU No. 20 tentang Sisdiknas.
Dalam benak penulis, terdapat sekelumit pertanyaan yang muncul di tengah-tengah kesibukan para guru/pendidik dalam “mengejar” sertifikat profesinya. Pertama. Kredibilitas perguruan tinggi tempat para calon guru menimba ilmu seolah-olah masih diragukan kualitasnya oleh pemerintah. Jika kita runut secara etimologis, profesi berasal dari Bahasa Inggris, profession yang artinya pekerjaan. (John M. Echol dan Hassan Shadily). Sementara itu, (Kusnandar : 2007) menyatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
Artinya (menurut pandangan penulis yang masih awam), jika seseorang telah menempuh jenjang S1 fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, kemudian berhasil memperoleh ijazah serta akta mengajar (Akta IV) yang membuat dirinya berhak menyandang gelar sarjana pendidikan, secara otomatis orang tersebut berhak untuk berprofesi sebagai guru, karena pendidikan keguruan yang dia tempuh di bangku kuliah telah dijalani secara intensif, memenuhi unsur akademis, dan telah melalui serangkaian ujian pengetahuan dan keterampilan khusus yang notabene para penguji di kampusnya merupakan orang-orang yang sudah tidak diragukan lagi kredibilitasnya.
Dengan begitu, ijazah dan akta mengajar yang dia terima sejatinya merupakan “sertifikat profesi” bagi dirinya karena selama di bangku perkuliahan pun dia telah dibekali dengan bebagai kompetensi guru, baik akademik, kepribadian, pedagogik dan kompetensi profesional. Jujur saja, secara pribadi saya belum memahami perbedaan esensial dari eksistensi FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) yang dilaksanakan sekurang-kurangnya empat tahun dengan PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru) selama kurang lebih dua minggu.
Kedua, munculnya euforia yang berlebihan dari para guru yang telah, sedang dan akan segera memperoleh sertifikat pendidik. Euforia ini muncul karena kata pertama yang berkaitan dengan sertifikasi adalah finansial. Kita pasti mafhum, jika sudah diiming-imingi dengan uang, semua orang pasti senang, termasuk guru sekalipun. Manakala kegembiraan yang terlalu meluap terjadi pada seorang pendidik, dikhawatirkan akan terjadi disorientasi dalam melaksanakan tupoksi, hingga guru menganggap bahwa tujuannya mengajar dan mendidik adalah untuk mendapatkan selembar sertifikat, yang ujung-ujungnya untuk mendapatkan uang. Apakah yang akan terjadi pada dunia pendidikan kita di kemudian hari jika segala sesuatu diukur dengan uang?
Ketiga, sertifikasi ditengarai menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan internal guru khususnya dan di kalangan PNS pada umumnya. Tidak hanya dari sudut finansial, sertifikasi pun semakin mengukuhkan jiwa senioritas di kalangan guru bersertifikat dan menumbuhkan sikap minder bagi yang belum bersertifikat. Lebih parah lagi, terjadinya “pembagian jatah” antrian sertifikasi yang salah karena human error dalam manajemen sekolah bisa memicu konflik internal di kalangan pendidik yang berimbas pada menurunnya kualitas budaya kerja di sekolah.
Sah-sah saja jika pemerintah bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dengan kebijakan sertifikasi, namun alangkah baiknya jika prosesnya terpisah dengan aspek kesejahteraan. Penambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok di zaman yang serba mahal ini adalah sesuatu yang wajar dan manusiawi diberikan sesegera mungkin pada semua guru yang telah berijazah S1 dan memiliki akta mengajar tanpa perlu mengikuti sebuah proses bernama sertifikasi.
Persoalan lain mengenai aspek peningkatan profesionalitas bisa dilakukan sembari jalan secara merata dan pasti akan diikuti para guru dengan ikhlas. Apalagi jika pelaksanaannya tidak sebatas formalitas namun benar-benar murni demi kualitas, karena pada hakikatnya, tolok ukur penilaian profesionalisme guru bukan hanya dilihat dari kemampuannya mengelola administrasi pengajaran, namun sejauh mana dampak dari pengajaran, pendidikan dan latihan yang diberikan oleh guru mampu mengubah perilaku peserta didik menjadi lebih berkualitas. Dengan demikian, tidak akan ada lagi euforia di kalangan guru yang telah, sedang dan akan segera memperoleh sertifikat pendidik, dan tentunya kecemburuan sosial di kalangan guru pun akan tereliminir.
Paradigma Sistem Pendidikan
Di tengah maraknya pendirian yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, diiringi dengan bertebarannya sekolah-sekolah baru baik negeri maupun swasta, marilah sejenak merenungi makna hakiki dari sebuah kata benda abstrak yang bernama pendidikan. Kata benda ini sangat sederhana dan mudah diucapkan, namun sulit untuk dilaksanakan.
Jika kita cermati definisinya menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Artinya, keberhasilan sebuah proses pendidikan ditandai dengan adanya perubahan perilaku peserta didik ke arah yang lebih baik. Selain memiliki kekuatan berpikir, mereka pun diharapkan memliki tangan yang terampil dan hati yang selalu berdzikir. Cerdas intelektual, emosional dan spiritual. Jika tidak ada perubahan perilaku peserta didik ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya perilakunya malah bertambah buruk, maka sebuah proses pendidikan bisa kita sebut gagal.
Lantas siapa yang mesti disalahkan ketika sebuah proses pendidikan mengalami kegagalan? Apakah guru, kepala sekolah, orang tua, pemerintah, atau peserta didik itu sendiri? Jawabannya bisa kita temukan jika kita mampu menemukan pemicu timbulnya masalah yang dialami peserta didik. Misalnya, manakala intensitas komunikasi antara pihak penyelenggara pendidikan dengan orang tua berjalan kurang efektif, maka peserta didik akan mendapatkan “celah” untuk melakukan penyelewengan peran. Jika hal ini terjadi, maka yang patut disalahkan adalah pihak pendidik yang kurang aktif menjalin komunikasi.
Contoh kasus lain, jika orangtua terlalu memberikan kepercayaan penuh pada pihak sekolah untuk mendidik putra putrinya, hingga mereka lupa untuk membimbing anak-anaknya di luar jam sekolah, dan menyebabkan peserta didik kehilangan jati diri karena terjerumus pergaulan bebas, ugal-ugalan, tawuran dan hal negatif lainnya, maka tentu saja dalam konteks masalah ini pihak orangtualah yang mestinya berintrospeksi diri.
Masalah lainnya, ketika orangtua dan pihak penyelenggara pendidikan telah bekerjasama secara aktif untuk mengantarkan peserta didik untuk menempuh proses pendidikan secara optimal, begitu pun peserta didiknya memahami peranan dan kewajibannya dengan baik, namun di sisi lain, peningkatan mutu pendidikan baru bisa dicapai pada tahap kuantitas, bukan kualitas. Dalam masalah ini, hasil akhir sebuah proses pendidikan hanya sebatas deretan angka-angka di atas kertas. Tidak ada hasil signifikan yang kentara pada peningkatan pengetahuan, skill atau keterampilan, atau pada tataran ahlak peserta didik.
Tentunya hal ini berimbas pada munculnya masalah baru yakni degradasi kualitas generasi, baik dalam segi moral maupun non moral. Masalah ini, dalam pandangan penulis, merupakan masalah yang paling kompleks dibanding masalah-masalah yang disebutkan sebelumnya. Begitu banyak pihak yang mesti bertanggungjawab dalam hal ini. Masalah inilah yang sehari-hari kita sebut sebagai “masalah sistem” dan seringkali kita pun berucap bahwa yang namanya sistem sulit diubah bahkan seringkali kita katakan system can not be changed (sistem tidak bisa diubah). Mengubah sistem sama saja bunuh diri. Gunung bisa saja bergeser dari tempat semula, tapi sistem tetap tidak bisa diubah. Presiden boleh ganti, tapi sistem tetap saja tak akan berubah. Dan kalimat-kalimat lainnya yang sebenarnya tidak pantas kita ucapkan, karena selama bumi ini berputar dan langit belum runtuh, tidak ada hal yang mustahil di dunia ini. (Encang ZM/HR)
Jika kita cermati definisinya menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Artinya, keberhasilan sebuah proses pendidikan ditandai dengan adanya perubahan perilaku peserta didik ke arah yang lebih baik. Selain memiliki kekuatan berpikir, mereka pun diharapkan memliki tangan yang terampil dan hati yang selalu berdzikir. Cerdas intelektual, emosional dan spiritual. Jika tidak ada perubahan perilaku peserta didik ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya perilakunya malah bertambah buruk, maka sebuah proses pendidikan bisa kita sebut gagal.
Lantas siapa yang mesti disalahkan ketika sebuah proses pendidikan mengalami kegagalan? Apakah guru, kepala sekolah, orang tua, pemerintah, atau peserta didik itu sendiri? Jawabannya bisa kita temukan jika kita mampu menemukan pemicu timbulnya masalah yang dialami peserta didik. Misalnya, manakala intensitas komunikasi antara pihak penyelenggara pendidikan dengan orang tua berjalan kurang efektif, maka peserta didik akan mendapatkan “celah” untuk melakukan penyelewengan peran. Jika hal ini terjadi, maka yang patut disalahkan adalah pihak pendidik yang kurang aktif menjalin komunikasi.
Contoh kasus lain, jika orangtua terlalu memberikan kepercayaan penuh pada pihak sekolah untuk mendidik putra putrinya, hingga mereka lupa untuk membimbing anak-anaknya di luar jam sekolah, dan menyebabkan peserta didik kehilangan jati diri karena terjerumus pergaulan bebas, ugal-ugalan, tawuran dan hal negatif lainnya, maka tentu saja dalam konteks masalah ini pihak orangtualah yang mestinya berintrospeksi diri.
Masalah lainnya, ketika orangtua dan pihak penyelenggara pendidikan telah bekerjasama secara aktif untuk mengantarkan peserta didik untuk menempuh proses pendidikan secara optimal, begitu pun peserta didiknya memahami peranan dan kewajibannya dengan baik, namun di sisi lain, peningkatan mutu pendidikan baru bisa dicapai pada tahap kuantitas, bukan kualitas. Dalam masalah ini, hasil akhir sebuah proses pendidikan hanya sebatas deretan angka-angka di atas kertas. Tidak ada hasil signifikan yang kentara pada peningkatan pengetahuan, skill atau keterampilan, atau pada tataran ahlak peserta didik.
Tentunya hal ini berimbas pada munculnya masalah baru yakni degradasi kualitas generasi, baik dalam segi moral maupun non moral. Masalah ini, dalam pandangan penulis, merupakan masalah yang paling kompleks dibanding masalah-masalah yang disebutkan sebelumnya. Begitu banyak pihak yang mesti bertanggungjawab dalam hal ini. Masalah inilah yang sehari-hari kita sebut sebagai “masalah sistem” dan seringkali kita pun berucap bahwa yang namanya sistem sulit diubah bahkan seringkali kita katakan system can not be changed (sistem tidak bisa diubah). Mengubah sistem sama saja bunuh diri. Gunung bisa saja bergeser dari tempat semula, tapi sistem tetap tidak bisa diubah. Presiden boleh ganti, tapi sistem tetap saja tak akan berubah. Dan kalimat-kalimat lainnya yang sebenarnya tidak pantas kita ucapkan, karena selama bumi ini berputar dan langit belum runtuh, tidak ada hal yang mustahil di dunia ini. (Encang ZM/HR)
Langganan:
Postingan (Atom)