Jumat, 09 Desember 2011

Euforia Sertifikasi Profesi Guru

Jika kita tanya sejumlah mahasiswa yang sedang menempuh kuliah di perguruan tinggi fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, apa yang menjadi motivasi mereka ingin menjadi guru, jawaban mereka hampir bisa dipastikan sama ; karena profesi guru dalam konteks kekinian dianggap menjanjikan dalam hal kesejahteraan, hingga berimbas pada meningkatnya prestise profesi guru di mata masyarakat.
Selain gaji yang jumlah nominalnya dianggap lumayan, ditambah lagi dengan tunjangan profesi bagi guru yang sudah bersertifikat sebesar satu kali gaji pokok, semakin mendongkrak image guru yang dulunya disebut-sebut sebagai “Umar Bakri” kini mendapat panggilan baru, guru “Aburizal Bakri”, sebagai bentuk analogi bahwa dengan menjadi guru, seseorang dapat hidup layak walaupun tidak sekaya orang nomor wahid salah satu partai besar di negeri ini.
Berbicara sertifikasi guru, tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada pasal 8 disebutkan: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pada Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan.
Dengan kebijakan sertifikasi guru ini, bukan berarti selesai sudah segala permasalahan yang terjadi di dunia pendidikan, karena sertifikasi bukanlah tujuan, namun hanyalah salah satu sarana dalam pencapaian tujuan. Sertifikat pendidik bukan jaminan bahwa pemegang sertifikat tersebut adalah guru yang mumpuni dalam mencetak peserta didik yang beriman dan bertaqwa, cerdas, bermartabat, berahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara sejalan dengan amanat UU No. 20 tentang Sisdiknas.
Dalam benak penulis, terdapat sekelumit pertanyaan yang muncul di tengah-tengah kesibukan para guru/pendidik dalam “mengejar” sertifikat profesinya. Pertama. Kredibilitas perguruan tinggi tempat para calon guru menimba ilmu seolah-olah masih diragukan kualitasnya oleh pemerintah. Jika kita runut secara etimologis, profesi berasal dari Bahasa Inggris, profession yang artinya pekerjaan. (John M. Echol dan Hassan Shadily). Sementara itu, (Kusnandar : 2007) menyatakan bahwa profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.
Artinya (menurut pandangan penulis yang masih awam), jika seseorang telah menempuh jenjang S1 fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, kemudian berhasil memperoleh ijazah serta akta mengajar (Akta IV) yang membuat dirinya berhak menyandang gelar sarjana pendidikan, secara otomatis orang tersebut berhak untuk berprofesi sebagai guru, karena pendidikan keguruan yang dia tempuh di bangku kuliah telah dijalani secara intensif, memenuhi unsur akademis, dan telah melalui serangkaian ujian pengetahuan dan keterampilan khusus yang notabene para penguji di kampusnya merupakan orang-orang yang sudah tidak diragukan lagi kredibilitasnya.
Dengan begitu, ijazah dan akta mengajar yang dia terima sejatinya merupakan “sertifikat profesi” bagi dirinya karena selama di bangku perkuliahan pun dia telah dibekali dengan bebagai kompetensi guru, baik akademik, kepribadian, pedagogik dan kompetensi profesional. Jujur saja, secara pribadi saya belum memahami perbedaan esensial dari eksistensi FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) yang dilaksanakan sekurang-kurangnya empat tahun dengan PLPG (Pendidikan Latihan Profesi Guru) selama kurang lebih dua minggu.
Kedua, munculnya euforia yang berlebihan dari para guru yang telah, sedang dan akan segera memperoleh sertifikat pendidik. Euforia ini muncul karena kata pertama yang berkaitan dengan sertifikasi adalah finansial. Kita pasti mafhum, jika sudah diiming-imingi dengan uang, semua orang pasti senang, termasuk guru sekalipun. Manakala kegembiraan yang terlalu meluap terjadi pada seorang pendidik, dikhawatirkan akan terjadi disorientasi dalam melaksanakan tupoksi, hingga guru menganggap bahwa tujuannya mengajar dan mendidik adalah untuk mendapatkan selembar sertifikat, yang ujung-ujungnya untuk mendapatkan uang. Apakah yang akan terjadi pada dunia pendidikan kita di kemudian hari jika segala sesuatu diukur dengan uang?
Ketiga, sertifikasi ditengarai menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan internal guru khususnya dan di kalangan PNS pada umumnya. Tidak hanya dari sudut finansial, sertifikasi pun semakin mengukuhkan jiwa senioritas di kalangan guru bersertifikat dan menumbuhkan sikap minder bagi yang belum bersertifikat. Lebih parah lagi, terjadinya “pembagian jatah” antrian sertifikasi yang salah karena human error dalam manajemen sekolah bisa memicu konflik internal di kalangan pendidik yang berimbas pada menurunnya kualitas budaya kerja di sekolah.
Sah-sah saja jika pemerintah bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dengan kebijakan sertifikasi, namun alangkah baiknya jika prosesnya terpisah dengan aspek kesejahteraan. Penambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok di zaman yang serba mahal ini adalah sesuatu yang wajar dan manusiawi diberikan sesegera mungkin pada semua guru yang telah berijazah S1 dan memiliki akta mengajar tanpa perlu mengikuti sebuah proses bernama sertifikasi.
Persoalan lain mengenai aspek peningkatan profesionalitas bisa dilakukan sembari jalan secara merata dan pasti akan diikuti para guru dengan ikhlas. Apalagi jika pelaksanaannya tidak sebatas formalitas namun benar-benar murni demi kualitas, karena pada hakikatnya, tolok ukur penilaian profesionalisme guru bukan hanya dilihat dari kemampuannya mengelola administrasi pengajaran, namun sejauh mana dampak dari pengajaran, pendidikan dan latihan yang diberikan oleh guru mampu mengubah perilaku peserta didik menjadi lebih berkualitas. Dengan demikian, tidak akan ada lagi euforia di kalangan guru yang telah, sedang dan akan segera memperoleh sertifikat pendidik, dan tentunya kecemburuan sosial di kalangan guru pun akan tereliminir.

1 komentar: